Sleman - NaZMa Office bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman kembali bekerjasama menyelenggarakan pendampingan bagi UMKM di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berupa Pendampingan Pelatihan Digital Marketing Tingkat Lanjut yang mengusung tema Digital Marketing. Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 pelaku UMKM dari masing-masing Kalurahan Argomulyo dan Kapanewon Seyegan yang bertempat di Kantor Kalurahan Argomulyo (20/11/2023) dan Kantor Kapanewon Seyegan (23/11/2023).
Kegiatan pendampingan dimulai dengan pemaparan materi mengenai HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam berbisnis oleh Ihda Mutimmatul Fitriyah, S.Pd., M.Pd. Ia memaparkan tentang pentingnya membuat HaKI dalam berbisnis yang dimana memiliki manfaat sebagai perlindungan hukum, bentuk antisipasi, meningkatkan kompetensi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. HaKI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, atau dengan kata lain merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Melalui pemaparan materi yang disampaikan, terdapat beberapa jenis HaKI di Indonesia, antara lain adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri (Hak Merek, Hak Paten, Hak Desain Industri, dll). Fokus HaKI pada pendampingan ini adalah Hak Merek, karena mayoritas peserta belum melakukan pengajuan Hak Merek dagangnya. Hak Merek yang merupakan tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, tetapi jaminan mutu atas produk, sehingga penting untuk dilindungi.
Pada sesi pemaparan materi, pemateri mengajak peserta untuk, (1) mengidentifikasi jenis merek dagang yang dimiliki, (2) menganalisis merek-merek yang ditolak dan berpeluang besar diterima, dan (3) memahami syarat-syarat dan pembiayaan pengajuan Hak Merek. Akhir materi, terdapat praktik pengecekan merek dagang apakah merek yang dimiliki para pelaku UMKM sudah terdaftar atau belum di laman www.bgip.go.id. Selain itu peserta didampingi untuk membuat akun pengajuan Hak Merek hingga prosedur untuk mengajukan Hak Merek secara online.