NaZMa Office - Mendaftarkan Hak Merek merupakan jaminan mutu atas produk, sehingga penting untuk dilindungi, tak terkecuali bagi pelaku UMKM.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap merek dagang. Apalagi di dalam dunia bisnis terdapat istilah “first to file”, sehingga siapa yang mendaftarkannya terlebih dahulu dan disetujui maka ia memiliki hak atas merek tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki Hak Merek maka secara otomatis akan terlindungi secara hukum.
Hak Merek merupakan suatu hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada warga negara yang berhak memperolehnya serta memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Syafrinaldi dkk, 2008).
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek merupakan penanda yang ditampilkan secara grafis (logo, gambar, kata, nama, huruf, susunan angka, atau warna), dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi yang dapat membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha lainnya. Merek merupakan unsur kekayaan intelektual yang penting karena merek menjadi tanda pengenal yang dapat mengidentifikasi jika terjadi pemalsuan suatu produk barang atau jasa. Tentu pelaku usaha perlu melakukan proteksi terhadap merek usahanya agar tidak mengecewakan pelanggan.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM, Rully Nuryanto, memaparkan bahwa pencatatan hak merek yang diterbitkan untuk UMKM pada tahun 2021 sebanyak 136.886 sertifikat (Rosana, 2022). Selaras dengan data tersebut, terdapat peningkatan pada pelaku UMKM yang mulai melek hukum untuk mendaftarkan Hak Merek dagangnya.
Sebuah merek yang telah didaftarkan akan memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya dengan melakukan pengajuan perpanjangan merek tersebut 6 bulan sebelum berakhir.
Prosedur untuk pendaftaran Hak Merek dapat diperoleh melalui website www.dgip.go.id dengan melengkapi persyaratan berupa etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli) serta surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon UMKM. Untuk alur pengajuannya dapat dilihat pada ilustrasi berikut.
Sumber: NaZMa Office (2024) olahan dari DGIP
NaZMa Office sebagai perusahaan swasta bekerja sama dengan Dinkop Kabupaten Sleman telah melakukan pelatihan dengan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mengurus Hak Merek. Melalui pelatihan seperti ini, harapannya para pelaku UMKM dapat lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan proses penjualan tanpa mengkhawatirkan perlindungan hukum atas merek dagangnya.
Referensi:
Anggraen, A. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, 14(2), 650-665.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 3(1), 3-11.
Dgip. Prosedur pendaftaran merek baru. Diakses dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Natalia. (2023, 22 Mei). Bagaimana cara mengurus haki untuk pelaku umkm? Ini 5 cara mudah mengurusnya. Diakses dari https://accurate.id/bisnis-ukm/bagaimana-cara-mengurus-haki/
Rosana, Fransisca Christy. (2022, 27 Juli). Kemenkop beberkan kendala umkm daftarkan haki merek dagang. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1616401/kemenkop-beberkan-kendala-umkm-daftarkan-haki-merek-dagang